Oleh karena itu pada tahun 2012 pemerintah menerbitkan UU No. 2 Tahun 2012 mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Menurut Himawan UU ini disebut lebih baik, tetapi masih ada kendala terkait dengan dokumen perencanaan pengadaan tanah yang harus didukung oleh data dan anggaran yang akurat. Hal ini menyebabkan banyaknya revisi untuk menyesuaikan dengan situasi di lapangan dan timbulnya anggaran tambahan.
Adanya izin pelepasan obyek pengadaan tanah yang masuk Kawasan hutan,tanah wakaf, tanah kas desa, tanah aset instansi, yang membutuhkan proses pelepasan dengan waktu yang lama. Kemudian pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) yang terhambat karena belum masuk kepada jenis kepentingan umum.
Berbagai hal yang menjadi kendala dalam aturan UU No. 2 Tahun 2012 bisa diatasi dengan UU Cipta Kerja yang mengatur pelepasan hak maupun ketentuan lain dalam aturan turunannya sehingga lebih simpel. Oleh karena itu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan terobosan untuk pelaksanaan pengadaan tanah.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di inforumahsyariah.net
Leave a Reply