Apa Saja Kendala Yang Menghambat Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan?

Rumah Halal Nusantara – Berbagai aturan terkait pengadaan tanah belum bisa  mengatasi permasalahan di lapangan oleh sebab itu pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja yang didalamnya mengatur proses pengadaan tanah secara teratur dan lebih baik.

Untuk mempercepat pemerataan, menggerakkan perekonomian, hingga mendukung proses Indonesia untuk menjadi salah satu negara yang maju di dunia, maka pembangunan infrastruktur terus digerakkan oleh pemerintah mulai pembangunan jalan, jalan tol, Pelabuhan bendungan perumahan dan fasilitas umum lainnya.

Mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan memegang peranan penting untuk pengembangan infrastruktur maupun pembangunana nasional. Regulasi yang saat ini mengatur pengadaan tanah diterbitkan sejak era 1990 an dan beberapa regulasi lain yang memperkuat aturan sebelumnya.

 

Keputusan presiden (Kepres) No. 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, merupakan beberapa regulasi mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan. Selain itu ada lagi Peraturan presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaaan pembangunan untuk kepentingan umum dan Pepres No. 5 Tahun 2006 tentang perunahan Perpres sebelumnya.

Sekretaris jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto angkat bicara, “Ada jalan tol yang belum tersambung di satu lokasi, pembangunan proyek infrastruktur yang mangkrak karena pembebasan tanah tidak kunjung selesai, belum pengadaan tanah yang kerap menimbulkan konflik. Hal-hal seperti ini akhirnya menghambat pembangunan itu sendiri dan ini merugikan masyarakat,” ujarnya.

Penilaian ganti kerugian tanah milik masyarakat masih berbasis nilai jual objek pajak (NJOP)yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat hal ini merupakan salah satu permasalahan yang ditumbulkan.

Oleh karena itu pada tahun 2012 pemerintah menerbitkan UU No. 2 Tahun 2012 mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Menurut Himawan UU ini disebut lebih baik, tetapi masih ada kendala terkait dengan dokumen perencanaan pengadaan tanah yang harus didukung oleh data dan anggaran yang akurat. Hal ini menyebabkan banyaknya revisi untuk menyesuaikan dengan situasi di lapangan dan timbulnya anggaran tambahan.

Adanya izin pelepasan obyek pengadaan tanah yang masuk Kawasan hutan,tanah wakaf, tanah kas desa, tanah aset instansi, yang membutuhkan proses pelepasan dengan waktu yang lama. Kemudian pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) yang terhambat karena belum masuk kepada jenis kepentingan umum.

Berbagai hal yang menjadi kendala dalam aturan UU No. 2 Tahun 2012 bisa diatasi dengan UU Cipta Kerja yang mengatur pelepasan hak maupun ketentuan lain dalam aturan turunannya sehingga lebih simpel. Oleh karena itu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan terobosan untuk pelaksanaan pengadaan tanah.

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di inforumahsyariah.net

 

 

Untuk info lengkap perumahan syariah silahkan bisa hub hotline kami
– 0812-3000-1704
– 0822-5722-6872
Atau untuk WA klik 

kendala dalam pengadaan tanah,kendala pengadaan tanah,kendala pengadaan tanah adalah,kendala pengadaan tanah contohnya,kendala pengadaan tanah pemerintah,kendala pengadaan tanah terbaru,kendala pengadaan tanah untuk kepentingan umum,penghambat pengadaan tanah adalah,penghambat pengadaan tanah contohnya,

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*