Cara Mengubah Status Girik Ke SHM. Sangat Mudah!

Rumah Halal Nusantara – Merubah girik ke SHM teryata tak sesulit yang disangka. Ini ia prosedur lengkapnya untuk kau yang berharap meningkatkan status kepemilikan tanah. Ketika membeli aset berupa tanah ataupun rumah, seseorang telah pasti seharusnya mempunyai bukti kepemilikan berupa akta. Di Indonesia sendiri, terdapat tiga tipe akta yang dianggap resmi secara {peraturan. Ketiga akta hal yang demikian adalah Akta Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Gunakan (HP). Tapi, di luar ketiga akta hal yang demikian, masih banyak pula masyarakat yang cuma mengantongi girik atau petok sebagai status tanahnya.

Apa itu girik?

Girik ialah pertanda kepemilikan tanah menurut peraturan adat. Berbeda dengan tiga akta yang beredar di masyarakat, girik bukanlah akta.Umumnya, girik didapat secara turun temurun dari keluarga. Dengan mengantongi girik, bukti kepemilikan akan tanah tak tercatat di kantor pertanahan, sehingga tanah benar-benar rentan disengketakan.

Untuk itu, supaya tak terjadi persoalan akan status tanah di kemudian hari, sebaiknya kau yang status tanahnya masih berupa girik langsungmengubahnya menjadi Akta Hak Milik. Girik dapat dibuat dasar untuk memohon hak atas tanah. Menurut Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, peraturan pertanahan di Indonesia bersumber dari peraturan tanah adat yang tak tertulis.

 

Kenapa girik seharusnya diubah ke SHM?


Sedangkan terdapat tiga tipe akta yang dianggap resmi di mata peraturan, kau seharusnya mengubahnya menjadi Akta Hak Milik. Karena, SHM menempati kasta tertinggi dari keaslian rumah lainnya dan manfaat paling besar bagi pemiliknya. Kamu ini terdapat pada Pasal 20 UUPA yang mengatakan bahwa hak milik atas tanah atau bangunan ialah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dipunyai orang atas tanah.

Prosedur merubah girik ke SHM

Untuk merubah status girik menjadi SHM, kau seharusnya melalui sejumlah prosedur, antara lain:

– Mendatangi kantor kelurahan

– Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

– Menyiapkan tarif pembuatan akta tanah

Untuk metode dan persyaratan lebih lengkapnya, berikut penjelasannya:

1. Mengurus surat girik di kantor kelurahan
Pertama-tama, kau seharusnya mengurus sejumlah surat di kantor kelurahan atau kantor desa setempat.Tidak akan dipinta untuk mengurus sebagian surat berikut ini:

– Surat Keterangan Sesudah Sengketa
Surat ini mengungkapkan bahwa tanah tak dalam sengketa. Semisal dipastikan bahwa tanah bebas sengketa, surat akan ditandatangani oleh kepala desa setempat atau lurah yang bertugas. Sejumlah saksi seperti pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat juga memberikan pertanda tangan.

Bagaimana kalau ditemukan ada sengketa?

Kepala desa atau Lurah akan menunda untuk mengeluarkan surat ini. Pihak-pihak yang terlibat dalam persengkataan seharusnya terutama dahulu menempuh kata mufakat.

– Surat Keterangan Riwayat Tanah
Mengingat tanah dengan pertanda kepemilikan girik adalah tanah adat atau tanah waris, tak menutup kemungkinan terdapat perbedaan ukuran tanah dari generasi ke generasi. Pengontrolan, tanah yang mulanya berukuran 1000 meter, sempat dipasarkan atau dibagikan oleh para leluhur. Tanah yang diwariskan untukmu bahkan otomatis berkurang luasnya.

Fungsi dari surat keterangan riwayat tanah ialah untuk menerangkan riwayat pengontrolan tanah dari permulaan sampai pengerjaan peralihan bagus beberapa ataupun keseluruhan. Surat riwayat tanah hal yang demikian diurus beriringan dengan surat keterangan tak sengketa.

– Surat Keterangan Akta Tanah Sesudah Sporadik
Surat ini berfungsi untuk menegaskan bahwa kau telah merajai bidang tanah sebelum memohonkan hak atas tanah. Pertanda tercantum di dalamnya ialah tanggal perolehan pengontrolan tanah, beserta metode perolehannya, semisal lewat Pengukuran Jual Beli.

2. Mendatangi kantor BPN setempat

Semisal selesai mengurus surat-surat di atas, langkah berikutnya yang seharusnya dilaksanakan ialah mendatangi kantor BPN setempat.

Siapkan dokumen-dokumen berikut ini:

1. Dokumen orisinil girik atau fotokopi letter C

2. Dokumen orisinil surat keterangan riwayat tanah

3. Dokumen orisinil surat keterangan tak sengketa

4. Dokumen orisinil surat pernyataan pengontrolan tanah secara sporadik

5. Bukti-bukti peralihan (kalau ada) tak terputus hingga pemohon kini

6. Fotokopi Kartu Pengerjaan Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon

7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pembayarannya

8. Surat kuasa kalau pengurusan dikuasakan

9. Surat pernyataan telah memasang pertanda batas

10. Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang

 

 

3. Pengukuran tanah ke lokasi oleh petugas BPN

Semisal berkas permohonan telah komplit dan kau telah menerima pertanda terima dari loket penerimaan berkas dari kantor pertanahan, pengerjaan berikutnya ialah penilaian tanah. Sesudah penilaian tanah dilaksanakan oleh petugas BPN yang membawa surat tugas dari kepala kantor pertanahan. Ketika pengerjaan penilaian, kau akan dipinta untuk menolong petugas dalam menonjolkan batas-batas atas kekuasaan tanah.

4. Sesudah surat ukur

Semisal petugas BPN selesai menilai tanah di lokasi, hasil penilaian akan dicetak dan dipetakan di BPN. Lalu pejabat yang memiliki wewenang di kantor pertanahan setempat (umumnya Kepala Seksi Saat dan Pemetaan) akan menandatangani surat ukur.

5. Penelitian oleh petugas
Semisal surat ukur ditandatangani, berikutnya ada pengerjaan pengukuran oleh petugas BPN dan lurah atau kepala desa setempat. Petugas-petugas hal yang demikian bertugas untuk memeriksa, meneliti, dan menganalisis data jasmani ataupun yuridis—bagus di lapangan ataupun di kantor—untuk mengatasi permohonan pengakuan hak atas tanah.

6. Pengumuman data yuridis
Tahap berikutnya ialah pengumuman data yuridis hak tanah di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Tujuan dari dilaksanakannya hal ini ialah untuk menjamin bahwa tak ada pihak yang keberatan dengan permohonan hak tanah ini.

7. Penerbitan SK perihal pemberian hak atas tanah
Pendaftaran pengumuman data yuridis sudah terpenuhi, kepala kantor pertanahan menerbitkan surat keputusan mengenai pemberian hak atas tanah.

8. Pembayaran BPHTB
Tidak sebagai pemohon harus membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) untuk tiap perolehan hak atas tanah. Sesudah yang dibayarkan cocok dengan luas tanah yang tercantum di surat ukur.

9. Penerbitan akta
Semisal BPHTB dibayarkan, pengerjaan SK Hak akan diregistrasikan untuk melanjutkan pengerjaan penerbitan akta hak milik (SHM).

10. Pengambilan akta
Kamu ini adalah langkah terakhir dalam permohonan tanah girik menjadi akta hak milik atau SHM. Semisal akta sudah selesai dan ditandatangani oleh pejabat yang berwajib, kau dapat mengambilnya di loket pengambilan kantor pertanahan. Tanah girik bahkansekarang telah berubah status kepemilikannya menjadi hak milik.

Berapa lama pengurusan girik ke SHM?
Lama pengurusan perubahan status girik ke SHM tak bisa dipastikan, sebab kembali lagi pada perlengkapan dokumen. Tapi pada biasanya, pengerjaan ini memakan waktu sekitar enam bulan.

Sesudah girik ke SHM yang perlu disiapkan
Sesudah pengurusan tergantung dari lokasi dan luas tanah. Pendaftaran tanah luas dan lokasi strategis, karenanya tarif kian tinggi. Tapi menurut PP No.13/2010 perihal Jika dan Biaya atas Jika Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) yang berlaku di BPN, berikut sebagian tarif yang seharusnya diperhitungkan:

1. Biaya ukur (Tu)

Pendaftaran luas tanah (L) di bawah 10 hektar (10.000 meter persegi), karenanya rumus perhitungan :

(L/500 x HSBKu-Harga satuan tarif khusus aktivitas penilaian) + Rp100.000

2. {Biaya} petugas penelitian

Tpa = (L/500 x HSBKpa – Harga satuan tarif khusus petugas penelitian) + Rp350.000

3. Pelayanan registrasi tanah

4. Tapi untuk pertama kalinya: Rp50.000

5. Sesudah transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA) petugas pengukur

6. Sesudah sertifikasi tanah

Itu ia prosedur merubah kepemilikan tanah girik ke SHM.

 

Hubungi CS kami untuk info rumah di depok dan sekitarnya 

Untuk info lengkap perumahan syariah silahkan bisa hub CS kami
–  0822-5722-6872 atau 0812-3000-1704
Atau untuk WA klik tombol dibawah

Cara Mengubah Status Girik Ke SHM,mengubah status girik ke shm gratis,mengubah status girik ke shm,hak guna bangunan adalah,shm rumah,sertifikat hak guna bangunan,ubah girik ke shm,biaya merubah girik ke shm,cara merubah girik ke sertifikat,mengubah status girik ke shm pdf,

 

                                                                                                                        sumber artikel.rumah123.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*