Halloween di Arab Saudi, Bagaimana Hukum dalam Islam? Dikutip dari Wikipedia, Halloween adalah suatu perayaan yang dirayakan oleh kekristenan barat. Perayaan ini memiliki makna untuk untuk memperingati hari pertama masa para kudus. Pada hal ini perayaan Halloween tidak ada hubungannya dengan agama Islam. Karena dalam Islam tidak pernah mengajarkannya dalam Al-Qur’an. Sehingga Halloween dikatakan Haram.
Perbuatan yang menunjukkan pola ibadah tertentu, dan pola itu dilarang dalam Islam disebut sebagai Tasyabbuh. Perbuatan meniru sendiri lebih kepada meniru kaum Yahudi maupun Nasrani. Kebudayaan yang datang dari luar dan bertentangan dengan nilai Agama, merusak akidah, maka itu haram hukumnya.
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.” أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu Ta’āla ‘anhumā ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut’.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (33687), Imam Ahmad (5115), Abu Dawud (4031) dari jalur Hasyim bin al-Qasim Abu al-Nadhr, dan Imam Ahmad meriwayatkan lagi (5114) dari jalur Muhammad bin Yazid al-Wasithi.
Leave a Reply