Mengapa Kita Perlu Memiliki Rumah dengan Sertifikat Hak Milik?

Rumah Halal Nusantara – Ada hal penting yang harus diperhatikan saat membeli rumah, yaitu SHM.
Apakah SHM itu? SHM adalah Sertifikat Hak Milik atau bisa disebut bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah tanpa batasan waktu tertentu. Apabila kita memiliki SHM maka kita tidak perlu risau dengan masalah legalitas dan klaim properti oleh orang lain.

Alasan pentingnya membeli rumah dengan sertifikat hak milik yaitu:

1. Sertifikat Hak Milik adalah bukti paling sah dan kuat atas kepemilikan rumah

Disebutkan dalam Pasal 20 UUPA mengatakan bahwa hak milik atas tanah atau bangunan adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Dari yang dapat kita simpulkan dari pasal tersebut, SHM sangat penting karena menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya. Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka SHM yang dimiliki dapat menjadi bukti yang sah berdasarkan hukum.

2. Kebebasan penuh untuk pemilik rumah

Apabila rumah yang dibeli tidak memiliki SHM dan baru berupa Hak Guna Bangunan (HGB) maka rumah yang dibeli tidak dapat direnovasi ulang. Berbeda dengan rumah yang legalitasnya sudah berupa SHM, pemilik dapat dengan bebas melakukan renovasi terhadap bangunan yang dimiliki. Apabila pemilik rumah ingin menetap dengan waktu yang lama atau ingin berinvestasi sebaiknya membeli properti yang ber-SHM.

3. Beli rumah sertifikat hak milik bisa menggunakan KPR

SHM juga memudahkan seseorang yang ingin membeli rumah baru dengan cara kredit dengan syarat melampirkan SHM rumah tersebut maka prosesnya akan dibantu dengan developer terkait. Jika yang dibeli adalah rumah second maka harus mengurusnya sendiri ke bank. Maka dari itu apabila rumah belum memiliki sertifikat hak milik, biasanya bank tidak akan menerima pengajuan kreditmu.

4. Bisa diwariskan ketika pemilik meninggal dunia

SHM kepemilikannya tidak memiliki batas masa penggunaan dan dapat berlaku seumur hidup. Rumah dengan SHM dapat menjadi harta warisan dan dapat diwakafkan.

5. Harga jual kembali menjadi lebih tinggi


Karena keuntungan rumah dengan SHM lebih memiliki banyak keuntungan jadi harga jual rumahnya lebih tinggi dari pada rumah yang memiliki HGB. Karena rumah dengan legalitas HGB masih harus mengeluarkan biaya tambahan jika ingin mengurus SHM.

Untuk info lengkap perumahan syariah silahkan bisa hub hotline kami
– 0812-3000-1704
– 0822-5722-6872
Atau untuk WA klik

sertifikat hak milik,shm tanah,surat hak milik,shgb shm,surat hak milik tanah,sertifikat shm,isi serifikat hak milik, sertifikat tanah, contoh sertifikat hak tanah, kekuatan sertifikat hak milik,

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*