Tanpa Riba (Bunga) : Solusi kepemilikan rumah untuk masyarakat dan tak akan memberikan bunga. Karna bunga (Riba), Hukumnya dalam islam adalah HARAM.
Tanpa Denda : Jika terjadi keterlambatan pembayaran, Perumahan syariah tak akan mengenakan denda. Cuma akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat janji pembayaran.
Tanpa Bank : Dengan transaksi jual belinya yang cuma dijalankan dua belah pihak saja yakni Developer dan Pembeli secara langsung tanpa keterlibatan bank.
Tanpa Sita : Dengan memberikan solusi bila terjadi kesusahan keuangan, Karenanya tak akan disita dan diberi waktu pembicaraan dengan tim untuk dicarikan solusi terbaik.
Tanpa Akad Bathil : Dilegalkannya akad antara pembeli dan developer yaitu akad jual beli istishna (pesan bangun, bersifat indent), Apabila unit rumah belum tersedia. Dapat juga dengan akad jual beli kredit secara syari jikalau unit rumah telah tersedia.
Tanpa BI Checking : Konsep Perumahan Syariah, Orang yang bersedia membeli dan mempunyai kesanggupan membayar karenanya DEVELOPER menerimanya dengan baik.
Tanpa Asuransi : Dimana kebanyakan dari asuransi banyak faktor – faktor seperti : Judi, Riba, Ghoror (tak Terang). Sehingga Syariat islam melarang adanya asuransi pada jual beli.
Leave a Reply