Rumah Halal Nusantara – Sertifikat kepemilikan rumah memang penting. Apa jadinya kalau sertifikat rumah hal yang demikian sirna atau rusak? Dapat jadi kau dilanda panik luar biasa. Maklum, sertifikat adalah benda bernilai tinggi. Cuma saja, sebaiknya kau tidak perlu panik, apalagi hingga berlebihan.
Langsung apa yang dapat dilaksanakan? Lantas saja baca ulasannya di bawah ini.
Metode Mengurus Akta Rumah Sirna atau Rusak
Kau bisa segera melaporkan kehilangan ini dan minta sertifikat penggantian terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) di mana kau meregistrasikan properti hal yang demikian.
Cocok dengan Undang-undang Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 57 perihal registrasi tanah, bahwa atas permohonan pemegang hak atau pemilik tanah, akta baru bisa diterbitkan sebagai substitusi yang sirna.
Rentang waktu penggantian akta hal yang demikian ialah 40 hari kerja cocok dengan ketentuan BPN.
Penggantian hal yang demikian seharusnya dilaksanakan oleh orang yang namanya tercantum dalam akta.
Jika orang hal yang demikian sudah meninggal, penggantian ini bisa dilaksanakan oleh spesialis warisnya dengan membawa bukti otentik, adalah Sertifikat Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Spesialis Waris, atau Surat Keterangan Spesialis Waris.
Prasyarat Mengurus Akta Rumah Sirna atau Rusak
Sebelum mengajukan penggantian ada sebagian persyaratan yang seharusnya dipenuhi untuk mengurus akta yang sirna atau rusak , adalah:
– Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
– Surat Kuasa (jika dikuasakan).
– Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa (jika dikuasakan) yang sudah dicocokan oleh petugas loket.
– Fotokopi Sertifikat Pendirian dan Peresmian Badan Peraturan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan undang-undang
– Fotokopi akta (jika ada).
– Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
– Surat pertanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Pengerjaan penggantian akta ini haruslah lewat sebagian prosedur.
Sesudah mengisi berkas permohonan akta substitusi dan melengkapi syarat, kau seharusnya melaksanakan pengambilan sumpah pemilik akta di hadapan Kepala Kantor Pertahanan.
Setelahnya, BPN akan mengumkan info acara pengambilan sumpah ke media.
Jika tak ada bantahan atau gugatan dari pihak lain selama kurang lebih satu tahun, karenanya pengerjaan penggantian akta bisa dilanjutkan. Sesudah itu barulah dilaksanakan penilaian ulang.
Dalam tahap ini, kalau dokumen sudah komplit, pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melaksanakan penilaian ulang.
Sesudah ini dilaksanakan untuk menentukan kondisi tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi akta pemohon.
Sesudah seluruh pengerjaan hal yang demikian sudah dipenuhi, barulah dilaksanakan penerbitan akta substitusi.
Ada bagusnya kau langsung mengeblok sertifikatmu yang sirna dengan metode melengkapi semua dokumen yang diperlukan disertakan surat keterangan kehilangan, serta Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.
Sesudah ini bisa menghindarkan penyalahgunaan atas akta.
Untuk info lengkap perumahan syariah silahkan bisa hub hotline kami
– 0812-3000-1704
– 0822-5722-6872
Atau untuk WA klik
Sertifikat Rumah Anda Hilang atau Rusak, sertifikat rumah rusak,
bikin sertifikat rumah yang hilang, cara membuat sertifikat rumah hilang, bagaimana bila sertifikat rumah hilang, jika sertifikat rumah hilang, sertifikat rumah hilang, sertifikat rumah, isi sertifikat rumah, biaya pembuatan sertifikat rumah 2021,
Leave a Reply