Prasyarat Mengurus Akta Rumah Sirna atau Rusak
Sebelum mengajukan penggantian ada sebagian persyaratan yang seharusnya dipenuhi untuk mengurus akta yang sirna atau rusak , adalah:
– Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
– Surat Kuasa (jika dikuasakan).
– Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa (jika dikuasakan) yang sudah dicocokan oleh petugas loket.
– Fotokopi Sertifikat Pendirian dan Peresmian Badan Peraturan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan undang-undang
– Fotokopi akta (jika ada).
– Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
– Surat pertanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Pengerjaan penggantian akta ini haruslah lewat sebagian prosedur.
Sesudah mengisi berkas permohonan akta substitusi dan melengkapi syarat, kau seharusnya melaksanakan pengambilan sumpah pemilik akta di hadapan Kepala Kantor Pertahanan.
Setelahnya, BPN akan mengumkan info acara pengambilan sumpah ke media.
Jika tak ada bantahan atau gugatan dari pihak lain selama kurang lebih satu tahun, karenanya pengerjaan penggantian akta bisa dilanjutkan. Sesudah itu barulah dilaksanakan penilaian ulang.
Dalam tahap ini, kalau dokumen sudah komplit, pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melaksanakan penilaian ulang.
Sesudah ini dilaksanakan untuk menentukan kondisi tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi akta pemohon.
Sesudah seluruh pengerjaan hal yang demikian sudah dipenuhi, barulah dilaksanakan penerbitan akta substitusi.
Ada bagusnya kau langsung mengeblok sertifikatmu yang sirna dengan metode melengkapi semua dokumen yang diperlukan disertakan surat keterangan kehilangan, serta Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.
Sesudah ini bisa menghindarkan penyalahgunaan atas akta.
Leave a Reply