Perbedaan simpel dari ketiga KPR hal yang demikian dapat kita lihat dari pengerjaan transaksinya dan pihak yang bertransaksi. Dari Pengerjaan transaksinya seharusnya memenuhi tiga persyaratan supaya transaksi yang dilakukan layak dengan poin-poin Syariat Islam adalah Bebas RIBA, Bebas GHARAR, dan Bebas ZHALIM.
Bebas RIBA artinya dalam transaksi yang terjadi seharusnya cocok dengan harga yang sudah disepakati diawal, tanpa ada penambahan apa saja.
Bebas GHARAR artinya barang yang diperjual-beikan ialah milik dari penjual barang dan barangnya seharusnya terang yang diperjual-belikan.
Bebas ZHALIM artinya dalam transaksinya penjual dan pembeli saling Restu dan tulus sehingga kedua belah pihak saling menguntungkan satu sama lain serta tak ada yang merasa dirugikan.
Leave a Reply