Rumah Hala Nusantara – perumahan syariah marak di siarkan di TV Indonesia, sayangnya embel-embel syariah turut mewarnai info hal yang demikian. Investasi bodong berkedok property syariah hal yang demikian sudah memakan banyak korban terdapat lebih dari 270 korban
Kasus hal yang demikian mencuat sesudah adanya laporan dari Para Korban yang mengaku di tipu. Modus pembohongan ini dilaksanakan oleh Para Tersangka dengan menonjolkan lokasi-lokasi perumahan yang disebar dengan media brosur maupun iklan di dunia maya.
Alih-alih investasi menggiurkan, tapi perumahan syariah hal yang demikian tidak kunjung dibangun, Pengembang bahkan tak menonjolkan pertanda-pertanda eksistensi lokasi, sampai pada akibatnya, korban melaporkan kejadian hal yang demikian ke pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini.
Fakta-fakta property/perumahan syariah
Kami tegaskan disini, bahwa kasus hal yang demikian hanyalah oknum yang mengatas namakan syariah, sebab pada ketika permulaan proyek ditahun itu, sedang booming adanya property syariah. Mereka (Para Oknum), cuma mementingan hawa nafsu mereka saja, yang tak berlandaskan dakwah dan pemahaman perihal pengembangan property syariah.
Fakta dilapangan, masih banyak Pengembang Property Syariah yang masih berpegang pada asas-asas dakwah, dan juga asas-asas property syariah, termasuk kami.
Perbedaan simpel dari ketiga KPR hal yang demikian dapat kita lihat dari pengerjaan transaksinya dan pihak yang bertransaksi. Dari Pengerjaan transaksinya seharusnya memenuhi tiga persyaratan supaya transaksi yang dilakukan layak dengan poin-poin Syariat Islam adalah Bebas RIBA, Bebas GHARAR, dan Bebas ZHALIM.
Bebas RIBA artinya dalam transaksi yang terjadi seharusnya cocok dengan harga yang sudah disepakati diawal, tanpa ada penambahan apa saja.
Bebas GHARAR artinya barang yang diperjual-beikan ialah milik dari penjual barang dan barangnya seharusnya terang yang diperjual-belikan.
Bebas ZHALIM artinya dalam transaksinya penjual dan pembeli saling Restu dan tulus sehingga kedua belah pihak saling menguntungkan satu sama lain serta tak ada yang merasa dirugikan.
KPR Syariah melibatkan cuma 2 pihak yang bertransaksi adalah pihak pembeli dan Developer. Dalam trasaksinya benar-benar terang sebab lantas terhadap pihak Developer pemilik barang sehingga barang yang diperjual-belikan telah terang.
KPR Bank Syariah mengharuskan barang yang diperjual-belikan dibuat sebagai barang jaminan sehingga kalau pihak pembeli tak mampu lagi untuk melunasi angsurannya karenanya pihak Bank Syariah akan mengusir pihak pembeli dari rumahnya dan mengambil alih rumah hal yang demikian.
Dalam perkembangannya ketika ini masyarakat perlahan –perlahan telah mulai beralih dari rumah konvensional ke rumah syariah. Masyarakat mulai sadar akan bahaya dan dosa besarnya riba. Tapi, sebagian masih bertanya – tanya, apa bedanya rumah syariah dan rumah konvensional. Perbedaan ini bisa diperhatikan dari pengerjaan jual belinya, atau yang umum disebut dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Lalu apa yang membedakan KPR Syariah dan KPR Konvensional
Kalau telah menetapkan perumahan syariah mana yang menjadi cita-cita anda, anda tinggal melaksanakan survei ke lokasi diantar oleh sales marketing yang telah disiapkan untuk menolong memenuhi info yang anda butuhkan. Setelahnya anda bisa menetapkan unit mana yang anda pilih untuk menjadi hunian anda dan kemudian booking unitnya. Pengerjaan berikutnya ialah verifikasi data dengan developer. Kalau seluruh telah beres, pengerjaan terakhir ialah akad. Dan keharusan anda berikutnya ialah melaksanakan pembayaran cocok dengan kesepakatan saat akad.
Segera hubungi team marketing kami untuk mendapatkan info rumah mewah harga murah di kota bogor
untuk info lengkap perumahan syariah silahkan bisa hub CS kami
-Bapak Iwan : 0896-7782-2788
– Bapak Solikul : 0895-8030-47927
atau WA klik saja
rumahcibubur, rumahcibuburdijual ,rumahcileungsi ,dijualrumahcibubur ,rumahsyariahbogor ,inforumahjakartaselatan ,jualrumahjakarta ,jualrumahbogor ,
Sumber davpropertysyariah.com
Leave a Reply